Gak Mau Diputusin, Pria di Trenggalek ini Nekat Sebar Foto Bugil Pacarnya
KABARNEWS.COM - Seorang pria di Trenggalek, Jawa Timur berinisial SD (25) dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto panas atau foto telanjang GT (22), wanita yang kini telah menjadi mantannya.
Foto itu dia unggah di akun Facebook palsu yang mengatasnamakan korban.
“Pelaku membuat akun palsu menggunakan nama korban, serta terdapat sejumlah foto korban yang bermuatan melanggar asusila,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga turut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta, melansir Kompas.com.
“Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,” ungkap Kapolres.
Adapun motif tersangka SD melakukan hal tersebut, yakni tidak terima telah diputusi korban.
“Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,” terang Kapolres.
BACA JUGA : Nenek Mek Wok Yang Sudah Berusia 109 tahun ini Sudah menikah Sebanyak 23 kali, Terakhir Nenek ini Nikahi Brondong Muda. Rahasia Puaskan Suami ‘Bocor’
Tersangka kemudian diamankan pada Senin (13/1/2020), usai dilaporkan oleh mantan kekasihnya GT.
Bersamaan dengan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya telepon genggam.
Foto itu dia unggah di akun Facebook palsu yang mengatasnamakan korban.
“Pelaku membuat akun palsu menggunakan nama korban, serta terdapat sejumlah foto korban yang bermuatan melanggar asusila,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga turut memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta, melansir Kompas.com.
“Kalau tidak memberi uang tersebut, tersangka mengancam korban akan memviralkan video dan foto korban selama 1 tahun menjalin asmara,” ungkap Kapolres.
Adapun motif tersangka SD melakukan hal tersebut, yakni tidak terima telah diputusi korban.
“Karena tersangka SD ini masih berkeluarga, maka korban GT membatasi diri. Kemudian tersangka SD tidak mau pisah dengan korban, hingga akhirnya terjadi kasus tersebut,” terang Kapolres.
BACA JUGA : Nenek Mek Wok Yang Sudah Berusia 109 tahun ini Sudah menikah Sebanyak 23 kali, Terakhir Nenek ini Nikahi Brondong Muda. Rahasia Puaskan Suami ‘Bocor’
Tersangka kemudian diamankan pada Senin (13/1/2020), usai dilaporkan oleh mantan kekasihnya GT.
Bersamaan dengan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya telepon genggam.
Tidak ada komentar