Pelihara Satwa Dilindungi, 3 Pria di Sumut Ditangkap Polisi
KABARNEWS.COM - Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 3 orang yang memelihara satwa dilindungi. Seorang di antaranya personel kepolisian.
Tiga orang yang diamankan yakni IR alias IB, warga Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang; LP (20), warga Jalan Sampul, Sei Putih Baru, Medan Petisah, Medan; dan PHH (38), warga Lingkungan VII, Tegalrejo, Stabat, Langkat. PHH merupakan personel Polres Langkat.
"Mereka diamankan di dua lokasi di Deli Serdang dan Medan pada Selasa (14/1) dengan barang bukti sejumlah satwa dilindungi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/1).
Kasus pemeliharaan satwa dilindungi ini terungkap setelah petugas Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang memelihara satwa dilindungi. Didampingi petugas BBKSDA Sumut, mereka mendatangi kediaman IR.
Di tempat itu ditemukan dan disita 4 ekor burung dilindungi, terdiri dari seekor kakaktua jambul kuning dan 3 ekor nuri timur. Petugas juga mengamankan PHH yang datang ke kediaman IR. Dari tangannya disita seekor burung kakaktua jambul kuning.
Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan LP di Rainbow School, Jalan Sampul, Medan. Dari tangannya disita seekor beruang madu yang akan dijual.
"LP mengaku beruang madu itu didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp 15 juta kepada IR," jelas Tatan.
Saat ini IR, LP dan PHH diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara satwa dilindungi yang disita dititipkan ke BBKSDA.
BACA JUGA : PM Australia Akui Gagal Atasi Krisis Kebakaran Hutan
Ketiga orang yang diamankan diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Tiga orang yang diamankan yakni IR alias IB, warga Perumahan Rorinata Residence, Blok A, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang; LP (20), warga Jalan Sampul, Sei Putih Baru, Medan Petisah, Medan; dan PHH (38), warga Lingkungan VII, Tegalrejo, Stabat, Langkat. PHH merupakan personel Polres Langkat.
"Mereka diamankan di dua lokasi di Deli Serdang dan Medan pada Selasa (14/1) dengan barang bukti sejumlah satwa dilindungi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (15/1).
Kasus pemeliharaan satwa dilindungi ini terungkap setelah petugas Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya warga yang memelihara satwa dilindungi. Didampingi petugas BBKSDA Sumut, mereka mendatangi kediaman IR.
Di tempat itu ditemukan dan disita 4 ekor burung dilindungi, terdiri dari seekor kakaktua jambul kuning dan 3 ekor nuri timur. Petugas juga mengamankan PHH yang datang ke kediaman IR. Dari tangannya disita seekor burung kakaktua jambul kuning.
Tak berhenti di sana, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan LP di Rainbow School, Jalan Sampul, Medan. Dari tangannya disita seekor beruang madu yang akan dijual.
"LP mengaku beruang madu itu didapatnya dari pemburu di daerah Pekanbaru dan hendak dijual dengan harga Rp 15 juta kepada IR," jelas Tatan.
Saat ini IR, LP dan PHH diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara satwa dilindungi yang disita dititipkan ke BBKSDA.
BACA JUGA : PM Australia Akui Gagal Atasi Krisis Kebakaran Hutan
Ketiga orang yang diamankan diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Tidak ada komentar