Pengemudi Altis Sebabkan Tabrakan Beruntun di Jl Antasari jadi Tersangka
KABARNEWS.COM - RWHS (18), pengemudi Toyota Altis B 1950 TBA yang terlibat kecelakaan beruntun di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan itu terjadi Minggu (12/1) kemarin.
"Betul pengemudi Toyota Altis ditetapkan sebagai tersangka," kata Panit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Iptu Mulyadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/1).
Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sanksi pidananya maksimal satu tahun, sedangkan yang dapat dilakukan penahanan sanksi pidananya lima tahun atau lebih," ujarnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan polisi bakal melakukan test urine terhadap RWHS (18).
"Hari ini kita lakukan test urine terhadap yang bersangkutan, nanti kita tunggu aja hasil dari tes urine," kata Yusri.
Test urine tersebut bakal dilakukan terhadap RWHS, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba atau minuman keras (beralkohol) atau tidak saat kejadian tersebut.
"Apakah memang yang bersangkutan pada saat terjadinya laka lantas ini dalam kondisi pake (narkoba) atau tidak, kita tunggu hasil tes urine nanti," jelasnya.
Kecelakaan ini menyebabkan tiga orang terluka. Kecelakaan melibatkan lima mobil dan satu motor.
Tabrakan beruntun itu diduga dipicu pengemudi kendaraan sedan Toyota Corrola Altis yang berinisial RWHS yang masih berstatus seorang pelajar.
Kecelakaan itu bermula saat mobil Toyota Altis bernomor polisi B 1950 TBA yang dikemudikan oleh RWHS melaju dari arah utara ke selatan. Mobil itu kemudian menabrak mobil di depannya hingga kecelakaan beruntun tidak bisa dihindarkan.
"Karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak Kendaraan Toyota Avansa yang melaju searah di depannya," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Usai menabrak mobil Toyota Altis terus melaju hingga mendorong mobil Avanza di depannya hingga menabrak sebuah sepeda motor Yamaha R15.
Untuk menghindari tabrakan lebih parah dengan sepeda motor itu, pengemudi Avanza itu banting stir ke kanan dan akhirnya naik ke atas pembatas jalan.
"Kendaraan Toyota Avanza membuang ke kanan naik ke pembatas tengah dan secara bersamaan itu ditabrak oleh kendaraan dari arah Selatan Ke Utara," sambungnya
Meski demikian Toyota Altis itu terus mendorong kendaraan sepeda motor itu dan menabrak Suzuki Ertiga dan menabrak lagi sebuah Mitsubishi Pajero yang berada di depannya.
Seluruh kendaraan yang terlibat tabrakan itu dan RWHS selaku pengendara Toyota Altis kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa. Kasus ini kini masih ditangani oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan.
"Betul pengemudi Toyota Altis ditetapkan sebagai tersangka," kata Panit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan Iptu Mulyadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/1).
Namun, polisi tak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sanksi pidananya maksimal satu tahun, sedangkan yang dapat dilakukan penahanan sanksi pidananya lima tahun atau lebih," ujarnya.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan polisi bakal melakukan test urine terhadap RWHS (18).
"Hari ini kita lakukan test urine terhadap yang bersangkutan, nanti kita tunggu aja hasil dari tes urine," kata Yusri.
Test urine tersebut bakal dilakukan terhadap RWHS, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam pengaruh narkoba atau minuman keras (beralkohol) atau tidak saat kejadian tersebut.
"Apakah memang yang bersangkutan pada saat terjadinya laka lantas ini dalam kondisi pake (narkoba) atau tidak, kita tunggu hasil tes urine nanti," jelasnya.
Kecelakaan ini menyebabkan tiga orang terluka. Kecelakaan melibatkan lima mobil dan satu motor.
Tabrakan beruntun itu diduga dipicu pengemudi kendaraan sedan Toyota Corrola Altis yang berinisial RWHS yang masih berstatus seorang pelajar.
Kecelakaan itu bermula saat mobil Toyota Altis bernomor polisi B 1950 TBA yang dikemudikan oleh RWHS melaju dari arah utara ke selatan. Mobil itu kemudian menabrak mobil di depannya hingga kecelakaan beruntun tidak bisa dihindarkan.
"Karena kurang hati-hati dan konsentrasi sehingga menabrak Kendaraan Toyota Avansa yang melaju searah di depannya," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Usai menabrak mobil Toyota Altis terus melaju hingga mendorong mobil Avanza di depannya hingga menabrak sebuah sepeda motor Yamaha R15.
Untuk menghindari tabrakan lebih parah dengan sepeda motor itu, pengemudi Avanza itu banting stir ke kanan dan akhirnya naik ke atas pembatas jalan.
"Kendaraan Toyota Avanza membuang ke kanan naik ke pembatas tengah dan secara bersamaan itu ditabrak oleh kendaraan dari arah Selatan Ke Utara," sambungnya
Meski demikian Toyota Altis itu terus mendorong kendaraan sepeda motor itu dan menabrak Suzuki Ertiga dan menabrak lagi sebuah Mitsubishi Pajero yang berada di depannya.
Seluruh kendaraan yang terlibat tabrakan itu dan RWHS selaku pengendara Toyota Altis kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa. Kasus ini kini masih ditangani oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar